Sederet Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Tingkah JE Mengerikan!

Jabarekspres.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang di alami siswa SMA Selamat Pagi Indonesia atau SPI oleh JE di Kota Batu masih berjalan. Kasus tersebut ramai di perbincangkan usai korban membuka suara dalam podcast milik Deddy Corbuzier dalam kanal YouTube.

Berikut fakta mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI oleh pelaku JE.

  1. Di laporkan oleh Komnas Perlindungan Anak

Dalam podcast Deddy Corbuzier, kedua siswi yang menjadi korban kekerasan seksual menjabarkan kronologi kejadian yang menimpa mereka.

Kasus ini berawal dari pelaporan Komnas Perlindungan Anak yang di alamatkan kepada pelaku bernama JE. Laporan tersebut di kirimkan kepada Polda Jatim dengan dugaan kasus asusila dan eksploitasi anak pada Sabtu, 29 Mei 2021 lalu.

Kedua korban menjelaskan sosok JE yang merupakan pelaku utama dan bagaimana ia memperlakukan mereka.

“JE bilang anggap saya seperti ayahmu sendiri. Kan saya memang tidak ada ayah sejak saya SD.” Ujar korban.

Meski kerap memberikan kalimat penyemangat, sekali dua kali JE lakukan pelecehan tanpa persetujuan.

  1. Di bantah Kepala Sekolah

Laporan tersebut di ketahui di bantah oleh pihak kepala sekolah bernama Risna Amalia. Ia mengaku bahwa tuduhan laporan Komnas PA tidak benar.

Menurut pengakuannya, Risna tidak pernah menemukan adanya perilaku kekerasan seksual selama menjadi ibu asuh asrama. Ia pun menilai ada pihak yang sengaja memberikan laporan palsu demi tujuan lain.

  1. Pelaku dilaporkan Polisi

Ketika kepolisian menerima laporan tersebut, pelaku berinisial JE di tangkap Polda Jatim atas dugaan kasus kekerasan seksual secara fisik dan verbal. Serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa.

Siswa yang menjadi korban di dampingi Komnas PA dan turut di periksa oleh kepolisian.

  1. JE di tetapkan sebagai Tersangka

Pihak Polda Jatim kemudian mengumumkan secara resmi bahwa JE merupakan tersangka pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. Penetapan tersebut sebelumnya menempuh penyidikan yang di lakukan Polda Jatim terhadap laporan dugaan tiga pasal berlapis.

  1. Sidang perdana pada 2022

Pelaku JE pun melakukan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu, 16 Februari 2022. JE pun menjadi terdakwa dengan empat pasal berbentuk alternatif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan