- Pelaku belum Mendekam dalam Penjara
Meski sudah resmi menjadi tersangka, JE tidak di penjara hingga membuat Komnas PA kecewa dan mencium adanya kejanggalan dari proses pengadilan tersebut.
- Sidang lanjutan
Atas berbagai macam tuntutan dari pihak korban, kasus ini pun membuka babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengundang pelaku untuk menempuh sidang lanjutan pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sekiranya 15 saksi dalam persidangan. Di antaranya yakni mantan siswa, ketua yayasan dan guru. Dalam sidang, JE berpotensi terancam pidana selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.
JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.