Sederet Fakta Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, Tingkah JE Mengerikan!

  1. Pelaku belum Mendekam dalam Penjara

Meski sudah resmi menjadi tersangka, JE tidak di penjara hingga membuat Komnas PA kecewa dan mencium adanya kejanggalan dari proses pengadilan tersebut.

  1. Sidang lanjutan

Atas berbagai macam tuntutan dari pihak korban, kasus ini pun membuka babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali mengundang pelaku untuk menempuh sidang lanjutan pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sekiranya 15 saksi dalam persidangan. Di antaranya yakni mantan siswa, ketua yayasan dan guru. Dalam sidang, JE berpotensi terancam pidana selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap JE.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan