Hal ini akibat adanya polemik terkait laporan investigasi yang mengungkap penjabat organisasi filantropi ACT, yang bergaya hidup hedon dengan gaji ratusan juta rupiah disetiap bulannya.
Bahkan pencabutan izin PUB tersebut, diteken langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. (San).