BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini mewajibkan pengunjung yang masuk ke mal harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Selain itu, pengunjung yang masuk ke ruang publik lainnya seperti hotel, stasiun, bandara dan terminal wajib sudah memenuhi vaksin booster.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemerintah kota terus berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 subvarian baru BA.4 dan BA.5. Salah satu yang dilakukan yaitu mensyaratkan masyarakat yang berkunjung ke ruang publik wajib sudah di vaksin booster.
“Untuk percepatan vaksinasi ini akan melakukan perubahan Perwal, mensyaratkan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan hadir di ruang publik, seperti di stasiun, bandara, terminal, hotel, mal dan aktivitas lain disyaratkan bahwa mereka harus sudah mendapatkan vaksin ketiga,” jelas Yana di Balai Kota Bandung, Rabu (6/7).
Sehingga, pemerintah kota akan menyiapkan gerai-gerai vaksinasi di ruang-ruang publik untuk memudahkan masyarakat yang belum divaksin agar divaksin. Selain itu aplikasi PeduliLindungi menjadi alat untuk melakukan pengawasan.
“Melalui PeduliLindungi, akan menjadi tahu kondisi orang-orang yang akan hadir di ruang publik dengan harapan pihak TNI Polri dan dinas terkait akan melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga, ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Yana menambahkan, pihaknya lebih cepat menerapkan kebijakan tersebut dari pemerintah pusat yang berencana memberlakukan dua pekan ke depan karena mobilitas masyarakat di Bandung relatif tinggi. Peningkatan kasus Covid-19 pun saat ini terjadi.
“Kota Bandung penduduk 2.5 juta malam kalau siang 3.7 juta, kita risiko lebih tinggi karena aglomerasi, kota metropolitan. Kalau bisa lebih cepat mengatasi lewat regulasi yang ditetapkan saya pikir jauh lebih baik. Level 1 alhamdulillah, kapasitas sampai saat ini kita lakukan 75 persen tetap tidak ada perubahan di Perwal yang akan diterbitkan termasuk jam operasional,” tandasnya. (arv)