JABAREKSPRES – Melaksanakan Aqiqah dan kurban ada persamaan, yakni sama-sama sunah.
Hal ini menurut mazhab Syafii (selama tidak nazar), serta adanya aktivitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Sementara perbedaan yang ada di antara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya.
Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah, sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Pada dasarnya, aqiqah merupakan hak seorang anak atas orang tuanya.
Dalam artian, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam menyongsong kelahiran anaknya.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah: Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi. (HR Bukhari).
Para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.
Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya.
Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya.
Lantas manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah?
Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi.
Apabila mendekati hari raya IdulAda seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.
Ada baiknya pula–apabila menginginkan keduanya (kurban dan aqiqah)– mengikuti pendapat Imam Ramli yang membolehkan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yakni niat kurban dan aqiqah sekaligus.
Adapun referensi yang kami gunakan mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:
Ibnu Hajar berkata seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup.
Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untukkurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.
Konsekuensi yang mungkin kotradiktif dari pendapat Imam Ramli ini adalah dalam pembagian dagingnya, mengingat dagingkurban lebih afdlal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.