Tahukah Anda, Ikan jenis ini ternyata termasuk kategori yang dilarang untuk dibudidayakan atau dilepasliarkan di perairan Indonesia.
Aturan ini tertulis dalam Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 19 tahun 2020 yaitu Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan atau Merugikan Dalam dan Dari Perairan Negara Republik Indonesia.
5. Bisa dikonsumsi
Ikan predator ini juga aman untuk di konsumsi. Bahkan ada yang menyebut jika ikan red devil enak dibuat keripik atau peyek.
Kandungan nutrisi dari ikan ini yaitu asam amino dan protein yang sangat tinggi, serta baik digunakan untuk pupuk tanaman.***