Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada 1 Juli, Simak Kriterianya

Jabarekspres.com – Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat atau Jabar membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor . Rencana, program tersebut akan di mulai pada 1 Juli hingga Agustus 2022.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan ini bagian dari pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Program pemutihan ini dimulai pada 1 Juli sampai akhir Agustus. Tujuannya meringankan masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Dedi, Senin (27/6) lalu.

Dedi menjelaskan, program ini di buat untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat surut selama pandemi. Program tersebut pun membantu meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Program ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.

“Bagi pelaku usaha otomotif (dealer, showroom, leasing) ini juga diharapkan bisa memicu penjualan kendaraan, bagi Tim Pembina Samsat bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan tertib Administrasi kendaraan bermotor,” tuturnya.

Untuk programnya sendiri terdiri dari 5 program pemutihan pajak kendaraan Jabar, yakni:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Warga Jabar di bebaskan pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama. Pengurangan pokok BBNKB I di berikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Pembebasan ini dapat di manfaatkan seluruh warga Jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke-5. Hal tersebut berlaku bagi yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Adanya pengurangan pokok pajak, namun dengan syarat dan ketentuan:

  • Saat jatuh tempo 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen.
  • Jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen.
  • Jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen.
  • Ketika jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen.
  • Serta, jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen.

Tinggalkan Balasan