Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada 1 Juli, Simak Kriterianya

Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program Pemutihan Pajak:

  • BBNKB : STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.
  • PKB : STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).

Tinggalkan Balasan