Jabarekspres.com – Program beasiswa yang di selenggarakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan tahap 2 akan dibuka pada 4 Juli 2022 mendatang. Beragam jenis beasiswa hadir dan calon mahasiswa dapat memilih beasiswa sesuai jenjang kuliah yang akan di tempuh.
Melalui laman lpdp.kemenkeu.go.id, terdapat tiga kategori beasiswa LPDP tahap 2 yang dapat diikuti.
General Scholarship 2022
- Beasiswa Reguler 2022
- Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD) 2022
- Beasiswa Co-funding 2022
Targeted Scholarship 2022
- Beasiswa PNS, TNI dan Polri 2022
- Beasiswa Kewirausahaan 2022
Affirmative Scholarship 2022
- Beasiswa Penyandang Disabilitas 2022
- Beasiswa Putra Putri Papua 2022
- Beasiswa Pra Sejahtera 2022
- Beasiswa Daerah Afirmasi 2022
Adapun mengenai proses seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, serta seleksi substansi. Berikut pula mengenai syarat pendaftaran yang di tentukan LPDP.
- WNI
- Telah menyelesaikan studi D4/S1 untuk beasiswa S2, sudah menyelesaikan studi S2 untuk di jenjang S3, serta telah lulus D4/S1 langsung doktor.
- Dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi BAN-PT, perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau perguruan tinggi luar negeri yang di akui Ditjen Dikti Kemendikbudristek atau Kedutaan Besar RI di negara asal universitas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan program magister atau doktoral di perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri. WNI yang sudah menyelesaikan S2 tidak boleh mendaftar beasiswa magister.
- Demikian juga WNI yang sudah menyelesaikan studi S3 tidak boleh mendaftar jenjang doktor.
- Menyertakan surat rekomendasi dari akademisi untuk yang belum bekerja, sedangkan yang sudah bekerja bisa melampirkan surat rekomendasi dari atasan.
- Memilih universitas dan prodi sesuai ketentuan LPDP.
- Beasiswa hanya untuk kelas reguler, bukan kelas eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional khusus tujuan dalam negeri, kelas yang diselenggarakan lebih dari satu negara perguruan tinggi, atau kelas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Melengkapi profil pendaftaran.
- Menulis personal statement, tidak ada ketentuan khusus.
- Menuliskan komitmen untuk kembali ke Indonesia dan rencana kontribusinya di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
- Menuliskan proposal penelitian untuk pendaftar jenjang doktor.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan.
- Pendaftar jenjang S2 maksimal berusia 35 tahun, sedangkan jenjang S3 maksimal 40 tahun.
- IPK pendaftar S2 minimal 3,00 dilengkapi transkrip asli atau yang sudah dilegalisir, sedangkan untuk pendaftar S3 minimal 3,25.
- Khusus pendaftar program Doktor dari program Magister tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari kampus asal. 17. Lulusan luar negeri wajib memberikan hasil konversi IPK yang bisa dikonversi melalui https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan diberikan bersamaan dengan transkrip.
- Memberikan surat keterangan menunda memulai studi dari kampus tujuan untuk pendaftar yang waktu mulai studi dalam LoA Unconditional-nya tidak sesuai ketentuan LPDP.
- Menyertakan bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS, PTE, atau IELTS. Adapun ketentuan pendaftar S2 dalam negeri harus memiliki skor kemampuan bahasa Inggris minimal: