Lingkar Madani Indonesia Desak Kasus Sumedang Disegerakan, Guna Lindungi Hak Masyarakat

JABAREKSPRES.COM – Lingkar Madani Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum segera memproses kasus dugaan pengambilan mata air tanpa izin oleh PT DFT di Sumedang. Karena seain mengambil, perusahaan tersebut juga diduga melakukan penjualan air tersebut ke industri tanpa izin,

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti juga mengingatkan law enforcement harus disegerakan, guna menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air.

“Dugaan kasus ini harus segera ditindak, agar tidak berlarut-larut. Penegakan hukum diperlukan, untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” tegas Ray saat dihubungi dari Bandung hari ini.

Desakan Ray Rangkuti, menguatkan tuntutan berbagai kalangan agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Beberapa pihak yang sebelumnya menyuarakan penyelesaian kasus ini, antara lain anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.

Selain itu juga ada pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Bahkan, tokoh Jawa Barat yang juga mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Ray menjelaskan bahwa Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Untuk itu, segala bentuk pelanggaran yang terkait, memang harus diproses secara hukum,” kata Ray.

Sementara, sebagaimana diketahui, pengambilan air untuk usaha komersial yang dijual ke perusahaan-perusahaan dengan tidak memiliki izin, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pasal 49 ayat (2) UU tersebut mengatakan, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Tinggalkan Balasan