JABAREKSPRES.COM – Terlibat dalam kasus ekspor minyak sawit, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. M Lutfi dicecar dengan 15 pertanyaan yang terkait dengan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, mengatakan, saat pemeriksaan berlangsung, tim penyidik mengonfrontir M Lutfi dengan berbagai barang bukti yang telah disita.
“Dikonfrontir dengan berbagai bukti. Ada beberapa bukti. Terutama bukti elektronik yang sudah disita sebelumnya,” kata Supardi, di Gedung JAMPidsus Kejagung, Rabu (22/6) malam.
Supardi menambahkan, ada sekitar lima belas pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Lutfi. Diantaranya pertanyaan mengenai latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit di Kemendag.
“Menyangkut HET (harga eceran tertinggi), ekspor, DMO (domestik market obligation) dan beberapa ketentuan yang menyangkut proses terbitnya PE (persetujuan ekspor),” jelas Supardi.
Terpisah, ketika dimintai keterangan terkait pemeriksaannya, Lutfi mengatakan jika dirinya sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik Kejagung.
“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia. Memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu. Tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenernya-benarnya,” kata Lutfi usai menjalani pemeriksaan.
Komentar