Jabarekspres.com – DPR RI menyepakati untuk membahas lebih lanjut tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Bunda. RUU KIA ini berisi beberapa hak yang bisa didapatkan oleh ibu, anak, dan ayah.
Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah cuti hamil dan melahirkan yang diperpanjang menjadi 6 bulan. Peraturan yang akan ditindaklanjuti itu tentunya akan merevisi peraturan yang sebelumnya diatur dalam Undangan-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu cuti sebatas 3 bulan.
Tentu saja, peraturan baru yang akan digodok oleh DPR RI menuai kritik, khususnya kali ini datang dari para pemilik modal atau para pengusaha. Terlepas dari itu, berikut ini merupakan RUU tersebut.
Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kesejahteraan ibu dan anak saat ini tengah memasuki tahap pembahasan di Legislasi DPR RI.
Komentar