Beredar Foto Tilang Elektronik di Pesawahan, Warga Net Curiga…

Beredar Foto Tilang Elektronik di Pesawahan, Warga Net Curiga…
Beredar Foto Tilang Elektronik di Pesawahan, Warga Net Curiga… (@romansasopirtruck-Instagram)
0 Komentar

Berikut bunyi Pasal 291 ayat 2:

“Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian.”

Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

0 Komentar