Mengerikan! Berikut Deretan Kasus Pembunuhan Sadis Di Indonesia

Jabarekspres.com – Saat ini Indonesia masih di katakan belum membaik. Sejak kasus Covid-19 melanda pada 2020 hingga kini, membuat perekonomian dan aspek lainnya menurun.

Namun untuk isu kriminalitas masih akan terus ada termasuk salah satunya kasus pembunuhan mengerikan. Dalam 5 tahun terakhir sebelumnya dalam data Badan Pusat Statistik tepatnya pada 2016 hingga 2020.

Kasus pembunuhan pada tahun itu berkurang sekitar 100 kasus tiap tahunnya. Dan terakhir di tahun 2020, kasus pembunuhan sadis mencapai 898 kasus.

Di antara banyak kasus, ada beberapa kasus pembunuhan sadis yang sempat heboh dan terjadi di Indonesia.

Ahmad Suradji

Seorang peternak asal Deli Serdang bernama Ahmad Suradji, tertangkap setelah penemuan mayat oleh pihak kepolisian. Mayat tersebut di duga adalah korban kekejian Ahmad pada 27 April 1997.

Pelaku mengakui sudah membunuh 42 gadis dan wanita dengan motif kepercayaan terhadap ilmu magis. Pelaku pembunuhan sadis tersebut pun di jatuhi hukuman mati pada 27 April 1998 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dan di eksekusi pada 10 Juli 2008 oleh tim eksekusi Brimob Sumatera Utara.

Ryan Jombang

Kasus Very Idham Henyangsyah atau Ryan Jombang merupakan kasus yang menjadi headline berita pada masanya. Ia membunuh dan memutilasi 11 korban tahun 2008.

Ryan di duga memutilasi korban atas motif ekonomi. Awal mulanya, di temukan 7 mayat yang termutilasi dalam dua tas dan satu kantong plastic.

Lalu mayat lainnya di temukan di lubang galian belakang rumahnya di Jombang. Aksi yang dilakukannya pun sudah terhitung 2 tahun lamanya sejak 2006 hingga 2008.

Ryan pun di vonis hukuman mati pada April 2009 namun masih menunggu waktu eksekusi hingga hari ini.

Rio Martil

Rio Alex Bullo atau dijuluki Rio Martil merupakan kasus yang sama kejinya dengan sebelumnya. Kasusnya terjadi pada 1997 hingga Januari 2001.

Di katakana kasus paling mengerikan sebab ia membunuh korban dengan martil dan mencuri kendaraannya. Pada akhirnya, Rio harus menjalani hukuman mati di Pengadilan Negeri Purwokerto dan di eksekusi dengan di tembak pada 8 Agustus 2008. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan