Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Driver Ojol di Bogor, Terancam Hukuman Mati

JABAR EKSPRES  – Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial RK (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu dini hari (4/5), di kawasan Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Menurut Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, pelaku merupakan warga Lampung yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui sebagai residivis kasus pencurian ponsel di wilayah Tangerang pada tahun 2022.

Kejadian bermula saat RK memesan layanan ojol dari Rumah Sakit Karya Bakti menuju Jalan Swadaya, Desa Cibeber. Dalam perjalanan, RK mengarahkan korban untuk memutar rute dan menuju lokasi sepi di Kampung Sukabakti, Leuwiliang.

“Saat tiba di tempat kejadian, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau kepada korban dan meminta sepeda motornya,” ujar Kompol Rizka dalam konferensi pers.

Korban yang tidak terima motornya dirampas sempat memberikan perlawanan. Namun naas, pelaku kemudian menusukkan pisau ke tubuh korban beberapa kali, mengakibatkan luka serius di bagian perut, pipi kanan, dada kiri, dan punggung kiri. Korban akhirnya tewas di tempat.

Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur motor dan ponsel milik korban. Motor tersebut kemudian dijual di daerah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J, yang kini masih dalam pencarian polisi.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Kompol Rizka.

Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 365 ayat (3) KUHP (perampokan disertai kekerasan hingga menyebabkan kematian), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian). Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Bogor terus mendalami kasus ini dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan