8 Titik Reklame Ilegal Ditertibkan Satpol PP di Jalan Wastukencana Kota Bandung

BANDUNGSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan keberadaan reklame yang ada di Jalan Wastukencana Kota Bandung.

Terdapat 8 titik reklame yang dinyatakan illegal oleh Satpol PP. Sehingga harus diturunkan karena melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, saat ini 8 titik reklame tersebut sudah ditertibkan. Dan masih akan dilanjutkan penertibanya. Karena masih ada 16 titik lagi.

‘’Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame illegal,’’ ujar Yayan dalam keterangannya, Minggu, (19/8).

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu. “Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Pihaknya menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.

Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.

Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.

“Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.

Waktu malam yang dipilih, guna menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.

Sebagai penutup, Yayan berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku.

“Masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang,” ucapnya. (ray)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan