PT Duta Family Water Supply Diduga Mengambil Air Secara Ilegal, DPR RI Buka Suara

“Mendesak karena air ini dijual ke tempat lain, ke pabrik dan sebagainya (dengan keuntungan) Rp20 miliar sampai Rp30 miliar per tahun,” papar TB.

“Dipertanyakan, rakyat dapat apa dan Pemda (Pemerintah Daerah) juga dapat apa,” lanjutnya.

Dalam penuturannya, TB menerangkan, tindakan tegas dari aparat hukum perlu dilakukan dengan memberi sanksi pidana terhadap perusahaan yang diduga mengambil air namun belum mengantongi perizinan.

“Harus ada ketegasan dalam mengawal sumber daya air, untuk kepentingan rakyat. Jadi harus ada Pemda juga turun mengawasi daerahnya, tidak bisa seenaknya saja menggunakan sumber daya air,” pungkas TB.

“Harus untuk kepentingan rakyat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kalau menurut (aturan) ini dipidanakan, ada hukumnya dalam Pasal 70 Undang-undang tentang Sumber Daya Air,” tutupnya. (mg5)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan