KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Gereja Mimika, Salah Satu Mangkir dari Panggilan

Jabarekspres.com – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kapubaten Mimika Papua, mangkir dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka yang mangkir tersebut harusnya diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa (7/6).

“Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Dia menyebut, KPK saat ini belum bisa membeberkan terduga tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua.

Ali meminta salah satu tersangka korupsi yang mangkir tersebut untuk kooperatif. KPK masih menunggu yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik. “Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud,” tegas Ali.

Dia memastikan, surat panggilan telah dikirim. Bahkan, sepengetahuan KPK surat panggilan tersebut telah diterima sesuai alamat panggilan.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara ini. KPK akan menjelaskan secara rinci, saat penahanan tersangka.

“Perlu kembali kami sampaikan bahwa terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka,” pungkas Ali.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel yang diperiksa pada Kamis (17/3) lalu.

KPK menggali informasi keduanya terkait proses pembelian bahan material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi ditentukan. Serta adanya dugaan aliran sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan