Johnny Depp Menang Gugatan, Dapat Rp218 Miliar dari Amber Heard

Jabarekspres – Para juri di persidangan kasus pencemaran nama baik, yang melibatkan Johnny Depp dan Amber Heard telah memenangkan Bintang “Pirates of the Caribbean” itu.

Lewat persidangan itu, juri memutuskan bahwa Johnny Depp akan menerima ganti rugi senilai 15 juta dolar AS (218 miliar rupiah) dari Amber Heard.

Sementara itu Heard yang merupakan bintang Aquaman tersebut, akan menerima 2 juta dolar AS (2,9 miliar rupiah) dari Depp. Demikian Reuters via Antara.

Sebelumnya, pemeran Kapten Jack Sparrow di “Pirates of the Caribbean” itu menuntut ganti rugi 50 juta dolar AS.

Dirinya merasa berhak atas besaran uang tersebut, lantaran merasa jadi korban pencemaran nama baik sang mantan istri.

Penyebabnya adalah klaim Amber Heard di Washington Post yang menyebutkan bahwa dirinya, adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, dengan suaminya sebagai pelaku.

Heard sendiri menuntut 100 juta dolar AS, dengan menyerang balik sang mantan suami dan menyebutnya sebagai pembohong.

Heard balas dengan menuntut 100 juta dolar AS, mengatakan Depp menodai namanya lantaran menyebutnya sebagai pembohong.

Depp dalam kesaksiannya membantah memukul Heard, atau wanita lain yang pernah terlibat dalam jalinan asmaranya.

Justru, Depp mengatakan bahwa mantan istrinya lah yang melakukan KDRT selama mereka bersama.

“Para juri telah mengembalikan hidup saya. Saya bersyukur untuk itu,” kata Johnny Depp dalam sebuah keterangan resminya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.

Dalam pembacaan vonis itu, Amber Heard yang berpotensi kehilangan perannya di Aquaman 2, akibat petisi para penggemarnya, terlihat kecewa duduk di antara dua pengacaranya.

“Sedih rasanya, bukti segudang yang ada ternyata tidak cukup untuk bisa menghadapi kuasa dan pengaruh mantan suami saya,” ujar Heard.

Yang membuatnya tidak kalah sedih adalah, bahwa keputusan pengadilan ini, lanjut dia, adalah bukti sebuah kemunduran, khususnya untuk kaum Wanita. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan