Polisi Kaitkan Guru Pelaku Pencabulan 10 Santri dengan Artis Celine Evangelista

DEPOK – Sidang oknum guru mengaji berinisial MMS (69) yang adalah pelaku pencabulan terhadap 10 santri kembali digelar. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui ada jejak digital bahwa oknum guru mengaji tersebut kerap menonton video artis seksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, sidang kali ini beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dengan membongkar jejak digital pada gawai milik MMS.

“Dari jejak digital yang kami periksa, terdakwa diketahui pernah mengakses video artis seksi,” ucap Andi Rio, Selasa (31/5).

Dia menjelaskan, fakta tersebut diketahui setelah JPU memeriksa gawai milik terdakwa dan diketahui terdapat jejak digital video artis seksi.

“Jaksa Alfa Dera menemukan penelusuran berapa video berjudul ‘Tato sexy Celine Evangelista’ yang sering di akses terdakwa saat tengah malam,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dalam persidangan berjumlah tiga orang dari Rumah Sakit Bhayangkara.

“Dari keterangan yang diungkap oleh saksi ahli yang dihadirkan, seluruhnya mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh jaksa,” ujarnya.

Dasil hasil visum yang ada juga semakin memperkuat terdakwa melakukan pencabulan terhadap 10 santri nya.

“Hasil visum juga menguatkan terdakwa melakukan pencabulan,” jelasnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa MMS melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat I KUHP. “Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan