Jabarekspres.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau agar seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi.
Aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu (25/5) yang dikutip dari PMJ NEWS.
Untuk sementara ini, penggunaan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap khususnya pada kendaraan baru.
“Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih. Jadi enggak usah bernafsu,” bebernya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor tersebut pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu (22/5).
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Kendaraan yang menjadi prioritas yaitu kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. (disway)