Catat! Nama di Dokumen Kependudukan Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf, Ini Tujuannya

Dalam waktu dekat, pihaknya segera menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat. Dia berharap warga mematuhinya demi kemudahan pencatatan dokumen kependudukan.

Sementara itu, di Ponorogo, masih ada warga yang mengajukan pencatatan kependudukan dengan nama yang terdiri atas satu kata. Nama hanya dengan satu kata itu tetap diizinkan lantaran telanjur tercetak di dokumen kependudukan.

”Banyak sekali dari saudara-saudara kita yang mencatatkan dokumennya hanya dengan nama Suyono, Misno, dan sebagainya. Nah, jumlahnya berapa masih kami hitung,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo Heroe Purwanto sebagaimana diberitakan Radar Ponorogo.

Dia menjelaskan, sekarang penulisan nama juga tidak boleh disingkat. Misalnya, Abdul yang lazim hanya ditulis Abd atau Muhammad disingkat Muh.

”Setelah aturan ini turun sistem belum diperbaiki, detailnya kami masih menunggu,” imbuhnya.

Saat ini dispendukcapil telah melanjutkan informasi ke berbagai satuan pelayanan hingga ke desa. Sejak aturan itu terbit, belum ada lagi warga yang mengajukan nama satu kata dalam adminduk. Alias nihil warga yang memberikan nama anaknya yang baru lahir hanya dengan satu kata.

”Kami cek di bagian pelayanan belum ada,” ujarnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan