Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah, Ibu Tiri dan Neneknya Lantaran Nakal

Polisi menginterogasi ayah, ibu dan nenek dari bocah yang tewas mengenaskan setelah dianiaya. antara/adiwinata solihin
Polisi menginterogasi ayah, ibu dan nenek dari bocah yang tewas mengenaskan setelah dianiaya. (foto; antara/adiwinata solihin)
0 Komentar

JABAREKSPRES.COM – Bocah lima tahun tewas secara mengenaskan dengan sekujur tubuh penuh luka lebam dan robek, bocah tersebut dianiaya oleh orang terdekatnya, yakni ayah kandung, ibu tiri juga nenek tirinya.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Gorontalo, setelah tante korban melihat kondisi mayat korban yang tidak wajar, dan segera melaporkannya pada Polisi.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno membenarkan adanya lopran tersebut, dia menjelaskan telah menangkap tiga orang tersangka yakni ayah kandung korban berinisial KK (32), ibu tiri korban SWA (27), dan nenek tiri korban SI (66).

Baca Juga:B20 Summit di Bali akan Dihadiri Pebisnis Top Dunia Termasuk Elon Musk dan Bill gates14 Tahun Tak Ketemu, Sahrul Gunawan Sebar Foto dan Nomer WA untuk Cari Ibu Kandungnya

“Kasus ini terungkap berawal saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu, bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo,” kata dia.

Nauval mengatakan pelapor melihat di sejumlah bagian tubuh korban terdapat beberapa luka robek dan luka lebam.

“Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota,” tutur dia.

Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di lokasi ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

“Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah,” ungkap Nauval.

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan alasan korban nakal dan susah untuk makan.

Baca Juga:Korban Longsor Cijeruk yang Hamil 8 Bulan Alami Trauma, Mensos Risma: Janjikan Relokasi dan Trauma HealingDiduga Investasi Bodong, Pengelola Arisan Online Nyaris di Hakimi Massa

“Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Nauval. (antara/jpnn/rit)

 

0 Komentar