DPRD Cimahi Setujui PDJM Dibubarkan, Ini yang jadi Landasannya

CIMAHI – Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) akan dibubarkan. Hal itu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.

Ketua Panitia Khusus VIII  yang membahas rekomendasi pembubaran PDJM H. Muchlisin mengungkapkan, sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pembubaran PDJM, pihaknya menerima penjelasan hasil kajian yang dilakukan oleh Akuntan Publik terkait dengan PDJM.

Menurutnya, kajian dilakukan selama tiga bulan yaitu sejak Oktober hingga Desember 2021. Adapun kajian yang dilakukan meliputi aspek operasional, aspek finansial dan aspek regulasi.

”Mereka (Kantor Akuntan Publik) melakukan wawancara kepada direksi PDJM kemudian pemeriksaan administrasi, dari situ kesimpulannya PDJM layak untuk dilikuidasi,” ujarnya, saat ditemui di Jalan H. Haris, Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (23/5).

Dia menjelaskan, dari hasil kajian itu juga lah Pemkot Cimahi akhirnya minta kepada DPRD untuk membentuk panitia khusus pembubaran PDJM. Namun setelah dilakukan di Badan Musyawarah (Banmus), Pembubaran Perusda tersebut harus dilakukan melalui Perda Pembubaran PDJM.

”Karena saat dibentuk PDJM diawali dengan Perda Pembentukan PDJM, maka pembubarannya pun harus ada Perda yang mengatur,” terangnya.

”Untuk membahas Perda pembubaran PDJM, kami harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Dikatakannya, untuk memberikan rekomendasi terkait PDJM yang akan dibubarkan, Pansus pun mengundang narasumber dari Universitas Padjadajaran untuk mendapatkan masukan hasil kajian dari akuntan publik.

”Berdasarkan hasil kajian ahli dari Unpad tersebut, hasil kajiannya menyebutkan jika PDJM secara operasional sudah tidak berjalan, secara finansial tidak memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah, secara regulasi pun  masa jabatan direksi PDJM sudah habis,” katanya.

Dia melanjutkan, DPRD dalam waktu dekat akan mengambil keputusan soal rekomenadsi pembubaran PDJM tersebut melalui Rapat Paripurna.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengakui, jika urusan PDJM pihak Pemkot Cimahi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada akuntan public. Menurutnya, hasil kajian dari akuntan publik tersebut menjadi dasar bagi Pemkot dan DPRD Kota Cimahi untuk menentukan apakah Perusda akan dibubarkan ataupun tidak.

”Kita serahkan sepenuhnya kepada akuntan public yang kami minta untuk melakukan pemeriksaan PDJM tersebut,” paparnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan