Polisi Amankan Dua Begal Sadis di Cililin

INTROGASI TERSANGKA: Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila saat menggali keterangan kepada dua pelaku kejahatan rampas motor, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, belum lama ini. (Foto: Nur Aziz/Jabar Ekspres)
INTROGASI TERSANGKA: Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila saat menggali keterangan kepada dua pelaku kejahatan rampas motor, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, belum lama ini. (Foto: Nur Aziz/Jabar Ekspres)
0 Komentar

BANDUNG BARAT – Dua begal sadis yang dalam setiap aksinya selalu memepet dan menendang serta tak jarang melakukan penganiayaan terhadap korban di Cililin akhirnya dapat diringkus tim Satreskrim Polres Cimahi.

Kedua begal sadis yang kerap menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten bandung Barat (KBB) itu diringkus polisi setelah beraksi di Jalan Raya Cililin, Kampung Cileutik, Desa Batalayang, Kecamatan Cililin.

Tersangka WR,22, dan TR,19, ditangkap di dua tempat berbeda. Saat ini keduanya pun meringkung di sel tahanan Mapolres Cimahi.

Baca Juga:Walking Tour Cerita Bandung: Napak Tilas, Nostalgia dan Romantisme KotaBiaya Penanganan Sampah di Cimahi Tak Ideal, Ngatiyana Minta Ada Penyesuaian Anggaran Minimal 3% dari APBD

“Dalam melancarkan aksinya, mereka kerap memepet dan kemudian menendang korban sasarannya hingga terjatuh. Saat meringis kesakitan akibat terjatuh itulah, pelaku membawa kabur motor korban,” terang Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadila dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5).

Selain memepet dan menendang, tak jarang kedua pelaku begal itu juga menganiaya dan melukai korban. Sehingga kejahatan keduanya pun masuk kategori pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Selain merampas motor, pelaku juga sering melakukan kekerasan kepada para korbannya,” kata Rizka.

Dari dua tersangka, salah satu pelaku yaitu WR ternyata merupakan residivis kasus pencurian telepon genggam di kawasan Lembang.

“Tersangka (WR) baru saja bebas dari hukuman dua bulan yang lalu,” ucapnya.

’’Jadi bagi WR kasus curas ini, merupakan perbuatan melawan hukum yang kedua kalinya,’’ imbuhnya.

WR dalam aksinya mengajak TR dengan tujuan agar bisa menjual motor rampasannya ke penadah atau tempat lain.

Baca Juga:Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis KaburAirlangga Hartarto Sebut Prof Fahmi Idris Seorang Pekerja Keras yang Mudah Bergaul

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ziz)

0 Komentar