Di Tengah Isu Keterlambatan Gaji ASN di Jabar, Kabupaten Bandung Pastikan Pembayaran Lancar

80 ASN Kabupaten Bandung Ikuti Peningkatan Kapasitas, Wabup Ali Tekankan Pentingnya Kompetensi
Pemerintah Kabupaten Bandung melepas 80 peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas ASN Jabatan Manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2025. Pelepasan peserta dilakukan di Lapangan Upakarti, Soreang, Kamis (18/12/2025). Foto Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabupaten Bandung memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan lancar di tengah isu keterlambatan penggajian yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menegaskan tidak ada keterlambatan pembayaran gaji ASN di wilayahnya, termasuk pada Januari 2026.

“Di beberapa daerah memang ada isu penggajian telat. Tapi untuk Kabupaten Bandung, alhamdulillah lancar. Kita sudah gajian di awal-awal,” ujar Tatang saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

Ia memastikan seluruh ASN di Kabupaten Bandung telah menerima gaji seperti bulan-bulan sebelumnya.

“Tidak ada keterlambatan. Semua sudah digaji,” tegasnya.

Tatang menjelaskan, pembayaran gaji ASN murni bersumber dari belanja pegawai dan tidak terdampak isu yang berkembang di daerah lain. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, mekanisme penggajiannya berbeda.

“Kalau P3K paruh waktu itu bukan dari belanja pegawai, tapi dari belanja kegiatan atau program,” jelasnya.

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah P3K di Kabupaten Bandung saat ini sekitar 9.500 orang, sedangkan jumlah ASN mencapai kurang lebih 18.000 orang.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung, Asep Setiadi, menjelaskan bahwa Pemkab Bandung telah menganggarkan belanja gaji dan tunjangan ASN untuk 14 bulan pada APBD 2026.

Anggaran tersebut mencakup 12 bulan gaji reguler serta gaji ke-13 dan ke-14 sesuai regulasi Pedoman Umum (PEDUM) penyusunan APBD.

Adapun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggarkan selama 12 bulan, sedangkan TPP bulan ke-13 dan ke-14 masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga:Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban BencanaDe Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC

Meski terjadi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun atau tepatnya Rp935 miliar, Asep menegaskan Pemkab Bandung tetap memprioritaskan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai.

Ia juga menepis anggapan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh kekurangan anggaran.

Menurutnya, Pemkab Bandung justru memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp103 miliar, sementara kebutuhan gaji bulanan sekitar Rp77 miliar.

“Keterlambatan yang sempat terjadi di awal Januari lebih karena proses administrasi APBD baru, mulai dari penyusunan RKA hingga penetapan Perda, termasuk validasi DPA di sistem SIPD,” jelas Asep.

0 Komentar