Kabar Baik Awal Tahun! Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026 Berlaku di 3 Provinsi

Kabar Baik Awal Tahun! Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026 Berlaku di 3 Provinsi
Kabar Baik Awal Tahun! Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026 Berlaku di 3 Provinsi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan Januari 2026 resmi digelar di sejumlah daerah di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan bermotor, karena memberikan kesempatan memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan tertentu.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan menghapus atau meringankan sanksi administrasi pajak.

Baca Juga:Viral Pramugari Gadungan Terbang Pakai Seragam Palsu, Semua Demi Tutupi Kebohongan ke KeluargaFilm Indonesia Tayang Januari 2026 Didominasi Horor, Ini 6 Judul Bioskop yang Paling Dinanti Awal Tahun

Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026, lengkap dengan ketentuan dan masa berlakunya:

1. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini mulai berlaku pada 5 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:

• Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.

• Kendaraan bermotor di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Tak hanya itu, Pemprov Bali juga memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya, yakni:

• Tambahan diskon PKB 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.

• Tambahan potongan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 2025. Program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Baca Juga:Redmi Note 15 5G Global Resmi Meluncur Januari 2026, Intip Spesifikasi dan HarganyaMotor Irit Bensin Paling Dicari Tahun 2026, Ini 10 Pilihan Terbaik untuk Kerja dan Mobilitas Harian

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan utama, yaitu:

• Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.

• Penghapusan seluruh sanksi administrasi dan denda pajak, termasuk untuk kendaraan baru.

• Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang selama ini terkena ketentuan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu menarik kembali minat masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

0 Komentar