JABAREKSPRES.COM – Sebuah kejadian unik membuat geger penggunjung hotel, seorang wanita tanpa busana tiba-tiba muncul di lobi hotel dalam kondisi panik sambil mendatangi resepsionis.
Untungnya lobi Hotel yang berada di kawasan Jalan Pekojan Pertokoan, Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut tidak sedang ramai, karena peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB.
Wanita yang diduga seorang PSK tersebut berinisial Mawar, berusia 39 tahun itu, tujuannya lari menuju resepsionis tanpa sehelai baju di tubuhnya ternyata untuk meminta pertolongan.
Mawar mengaku baru dianiaya oleh pelanggannya bernama Boy Anantyasari (21), warga Dusun Banjarsari RT 04, RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan penganiayaan bermula dari transaksi prostitusi antara korban dan pelaku di sekitar Stasiun Poncol.
Sekira pukul 01.45 WIB, tawar-menawar kencan disepakati seharga Rp 300 ribu. Keduanya kemudian menuju sebuah hotel tak jauh dari lokasi bertemu.
“Mereka cek in di kamar hotel dan pelaku membayar sebelum transaksi dimulai,” kata AKBP Donny dalam keterangan pers, Rabu (18/5).
Dari keterangan yang didapat, kata Donny, pelaku melakukan pemukulan saat korban sedang di posisi menungging.
“Saat itu, pelaku mengambil ulekan batu (muntu) warna hitam, dipukulkan ke arah kepala korban bertubi-tubi,” ucapnya.
Donny melanjutkan korban yang ketakutan kemudian melarikan diri menuju tempat resepsionis hotel tanpa sehelai baju di tubuh.
“Spontan korban tanpa busana menyelamatkan diri,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.
Akibat aksi penganiayaan itu, PSK berinisial S (39) dilarikan ke Rumah Sakit Panti Wilasa Dr Cipto Semarang.
Korban mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
“Sebanyak 25 jahitan di bagian kepala, robek akibat pukulan sebanyak kurang lebih sembilan kali,” ujarnya.
Donny mengatakan pelaku menyerahkan diri ke pos sekuriti sekitar dan diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB.
Akibat tindak penganiayaan itu, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dapat dikurangi sepertiga dan paling lama lima tahun penjara. (jpnn/rit)