1. Peraturan apa saja yang mengatur Limbah B3 di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat?
2. Sejauh mana dan izin apa sajakah yang telah didapat perusahaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat?
3. Tentunya dalam permohonan izin teknis perusahaan memuat data berapa besar limbah yang akan dikelola dan jenis cara pengelolahannya?
4. Izin apa saja yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Subang?
5. Apakah Lokasi Pabrik limbah B3 tersebut telah sesuai dalam RTRW dan RDTR Kab. Subang?
6. Bapak Bupati dan jajarannya tahu tidak bahwa lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 sangat berdekatan dengan Sungai Cilamatan, serta Pemukiman warga?
Demikian surat ini kami sampaikan, mohon di jawab secepatnya sekurang-kurangnya lima hari kerja. Demi kepentingan kajian kami sebagaimana tugas mahasiswa mengabdi pada masyarakat. (*)