JABAREKSPRES.COM – Kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah mengaku akan mengajukan permohonan agar kliennya yang sedang dalam kondisi hamil bisa diberikan kebijakan untuk tidak ditahan selama proses persidangan. Hal ini menyusul kabar dari Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa berkas perkara kasus asusila yang menjerat Dea hampir selesai.
Berkas perkara dea akan segera dilimpahkan ke kejaksaan, dengan demikian maka proses persidangan juga akan segera dimulai.
Abdillah mengatakan, pertimbangannya mengajukan permohonan tersebut karena kondisi kehamilan Dea sangat lemah, meski sudah masuk trimester kedua, namun Dea Onlyfans disebutkan masih sering mual dan sakit pinggang akibat kondisi hamil tersebut.
“Hamil jalan 23 minggu,” kata Abdillah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).
Abdillah berharap kondisi Dea OnlyFans saat ini dapat menjadi pertimbangan bagi polisi maupun kejaksaan agar tidak ditahan.
Sebab, Menurut Abdillah, dengan kondisi tersebut perempuan 21 tahun itu, masih membutuhkan perawatan, hingga kondisinya kuat untuk menjalani persidangan.
“Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan, karena melihat faktor-faktor itu tadi, masih perlu perawatan,” ungkapnya.
Diketahui, Dea OnlyFans merupakan selebgram yang sempat naik daun karena aksi beraninya menjual dan menyebarkan konten dewasa berupa video di situs Onlyfans.
Aksinya tersebut yang akhirnya menggiringnya menjadi tersangka dugaan kasus penyebaran konten asusila. Dan saat ini Dea masih berstatus sebagai tahanan kota, dengan harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali. (jpnn/rit)