Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, sebelum polisi menangkapnya di Terminal Laladon.
“Kamipun melakukan tindakan tegas terukur karen pelaku mencoba kabur saat akan ditangkap,” ucapnya.
Dalam mengungkap kasus tersebut, pihak Kepolisian mengambil keterangan dari 20 saksi serta bukti video pada cctv yang terpasang di rumah kost di kawasan Pancasan itu.
Baca Juga:Kabar Baik, Dinkes: Kasus Positif Covid-19 Hanya 10 Kasus per harinya Di Kota BandungTokoh Pemuda Papua Ungkap Alasan Polisikan Ruhut Sitompul Karena Adat, Tak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi
“Awalnya kami sempat mencurigai sebanyak tujuh orang dengan kebiasaan menggunakan jaket seperti yang ada pada CCTV, namun akhirnya kita berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucapnya.
Pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polresta Bogor Kota, serta dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, pelaku juga terkena pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP karena selain membunuh, ia juga mengambil ponsel korban.
“Motifnya selain memuaskan nafsu, ada motif ekonomi karena HP korban dibawa tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tukasnya.(rb/rit)
