5 Fakta Periyanto, Konglomerat Pemaki Polisi yang Belum Diproses Hukum

5 Fakta Periyanto, Konglomerat Pemaki Polisi yang Belum Diproses Hukum
Pemaki polisi asal Bogor bernama Periyanto. (Foto: tangkapan layar.)
0 Komentar

JAKARTA – Periyanto, penumpang mobil Alphard yang viral karena memaki-maki polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat, masih menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, kelakuan Periyanto dinilai sangat tidak pantas. Terlebih kepada petugas yang tengah bertugas mengatur lalu lintas demi kelancaran Lebaran 2022.

Bahkan, publik juga melontarkan kecaman keras kepada orang kaya yang tinggal di perumahan elite di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu.

Periyanto pun sudah menyampaikan permintaan maaf melalui video.

Baca Juga:Zein Kribo Mengaku Pernah Minta Bantuan Anies Baswedan untuk Anak, Tapi Begini KatanyaSebanyak 41.300 Wisatawan Kunjungi Kebun Binatang Bandung Selama Libur Lebaran

Kendati demikian, penumpang Alphard yang memaki-maki polisi itu hingga kini masih belum diproses secara hukum.

Berikut 5 daftar ‘enaknya’ Periyanto penumpang Alphard yang memaki-maki polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat:

  1. Belum Diproses hukum

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengakui, Periyanto sampai saat ini belum diproses secara hukum.

Proses hukum terhadap orang kaya penumpang Alphard hitam itu masih dikesampingkan.

Pasalnya, hingga saat ini Polri masih fokus penanganan pengamanan dan pelayanan arus balik Lebaran 2022.

“Belum diproses,” ungkap Kombes Ibrahim Tompo, Minggu (8/5).

  1. Tergantung Iptu Asep Saefuloh

Ibrahim Tompo menyatakan, kendati Periyanto sudah meminta maaf, proses hukum masih bisa tetap dilakukan.

Itu bisa terjadi jika Iptu Asep Safuloh melayangkan laporan.

“Iya (bisa diproses). Tergantung laporan yang akan dibuat oleh korbannya,” tegas Tompo.

Baca Juga:Junior GP Perdana, Fadillah Arbi Aditama Jadi Pebalap Andalan Astra HondaMempunyai Pasangan Akan Menjamin Kebahagiaan Hidup? Ini Jawabannya

  1. Plat Nomor ‘Bodong’

Mobil Alphard milik Periyanto juga kedapatan menggunakan plat nomor polisi ‘bodong’.

Pasalnya, mobil mewah keluaran terbaru itu semestinya berplat nomor F-771-TOH.

Akan tetapi pada kenyataannya, angka ‘1’ di plat nomor tersebut digeser mendekati huruf ‘OH’.

Dengan demikian plat nomor mobil Alphard hitam tersebut menjadi F-77-1TOH.

“(Tidak ditilang karena) Tidak ada pelanggaran lalu lintasnya,” kata Kombes Ibrahim Tompo dikutip dari detikJabar, Minggu (8/5).

  1. Fokus Pelayanan Arus Balik Lebaran 2022

Dalam kasus ini, polisi menyatakan masih mengesampingkan tindakan Periyanto penumpang Alphard.

Alasannya, Polri masih fokus pada pengaturan lalu lintas, pengamanan dan pelayanan arus balik Lebaran 2022.

Baik terkait kemungkinan proses hukum maupun tilang atas plat nomor ‘bodong’ Alphard miliknya.

“Kami masih fokus pengamanan mudik dan pelayanan arus lalu lintas,” ujar Kombes Ibrahim Tompo.

0 Komentar