Ni Luh Djelantik juga menandai sejumlah pihak dalam postingannya itu. Mulai dari pihak imigrasi, kepolisian Polda Bali, Polres Tabanan, hingga Kemenkumham.
“Please cek izin tinggalnya pak. Cek juga izin usahanya. Kalau terbukti melanggar, deportasi aja daripada bikin leteh Bali,” pungkasnya. (pojoksatu-red)
