KPK Temukan Tumpukan Uang Asing di Rumah Dinas Ade Yasin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang asing saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bogor Ade Yasin.

Selain itu, KPK juga menemukan dokumen keuangan yang diduga terkait dengan kasus dugaan rasuah kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

“Tim penyidik KPK mengamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen keuangan dan uang asing yang diduga terkait dalam perkara ini,” jelas Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/4).

Ali Fikri juga menerangkan pihaknya total menggeledah empat lokasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

“Pendopo atau rumah dinas bupati Bogor, kemudian kantor dinas PUPR, kantor BPKAD, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Ciparigi, Bogor ,” kata Fikri.

Selanjutnya, tim penyidik akan menganalisis dan menyita bukti tambahan yang diduga berkaitan dalam kasus ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, Sekdis PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (JPNN-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan