Dalam berbagai hadits pun diungkapkan bahwa Rasulullah Saw selalu mengutus petugas pengambil zakat (amil zakat).
Itu dilakukan, untuk mengambil zakat dari kaum aghniya (orang kaya yang wajib berzakat) untuk kemudian disalurkan kepada mustahiknya.
Misalnya, dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah mengutus Umar ibnul Luthbiah sebagai amil zakat (Fikih Zakat, Yusuf Qardhawi, hlm. 545).
Dengan demikian, kalau ditanya manakah yang lebih utama? Maka jawabannya, bahwa zakat itu lebih utama jika diserahkan melalui para amil zakat yang amanah dan profesional.
Jika zakat itu diserahkan melalui amil (lembaga), mengutip pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, paling tidak ada lima keunggulan.
Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah. Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
Dan kelima, untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
Ada memang yang berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, langsung kepada mustahik.
Tetapi hal ini baru boleh dilakukan jika amil tidak ada atau ada amil, tetapi amil tersebut sudah terbukti tidak amanah. Ketidakamanahan amil ini bukan hanya berdasarkan prasangka.
Maka, tugas kita sekarang adalah berupaya untuk mendukung kerja-kerja amil yang telah terbentuk dan membangun amil zakat yang kredibel, amanah, professional, dan sesuai syari’ah.
Jangan hanya karena alasan tidak percaya terhadap amil zakat, kita menyerahkan zakat secara langsung kepada mustahiqnya.
Hal ini tentu kurang tepat, tidak mengikuti sunnah dan jauh dari keunggulan-keunggulan yang sudah disampaikan di atas.
Oleh karena itu, upaya-upaya perbaikan ke arah yang lebih sesuai dengan syariat Islam dan yang lebih tepat, mari kita lakukan secara bersama-sama. Wallahua’lam.***