Rossa Kembalikan Uang Honor yang Diberikan DNA Pro, Segini Jumlahnya

Jabarekspres.com- Kombes Gatot Repli Handoko selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri menyebutkan Rossa sudah menyerahkan uang dari DNA Pro.

Kombes Gatot Repli Handoko juga menyebutkan Jumlah uang yang dikembalikan Rossa tersebut. Jumlah uangnya yakni seniali 172 juta Rupiah.

Ia juga menyebutkan bahwa uang senilai 172 juta tersebut merupakan honor yang diterima Rossa saat mengisi acara DNA Pro pada Desember 2021 di Bali setelah dikurangi biaya produksi.

“R mengaku mendapat fee Rp172 juta setelah dikurangi biaya produksi. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan,” kata Gatot kepada wartawan, Sabtu, 23 April 2022.

Rossadiketahui, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro pada Kamis, 21 April 2022.

Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan,ia dapat memastikan bahwa penyanyi kondang Rossa tidak memiliki hubungan dengan platform tersebut selain urusan pekerjaan, yakni mengisi acara.

“R tidak mengetahui DNA Pro Akademi dan tidak pernah mempromosikan DNA Pro,” ujar Gatot.

Dalam perkara ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis atau publik figur terkait dengan kasus dugaan penipuan robot trading platform DNA Pro.

Sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pemeriksaan dalam penyidikan perkara DNA Pro dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sejumlah arti yang telah dimintai keterangan, yakni Ivan Gunawan serta pasangan suami istri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Selain mereka, Yosi Project Pop dan penyanyi Nowela. Artis lainnya yang rencananya akan diperiksa adalah Billy Syahputra dan Virzha serta presenter Choky Sitohang.

Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR), Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus, dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan