Jabarekspres.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik di Lebaran Idul Fitri tahun ini, lantas apakah syarat mudik Lebaran 2022 mewajibkan tes PCR?
Dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, terdapat beberapa kriteria pemudik.
Kemudian, ada juga tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun. Jadi, apakah syarat mudik Lebaran 2022 yang terbaru wajib tes PCR?
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, berikut ini beberapa poin penting tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berlaku mulai 19 April 2022.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
3. PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
4. PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Lalu, pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Jadi, sudah jelas kalau aturan mudik lebaran ada tambahan di poin terakhir yaitu melampirkan kartu/sertifikat Vaksin dosis kedua untuk pemudik umur 6-17 tahun.
Aturan baru ini berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.