KPK Ingatkan ASN dan Pejabat untuk Hati-Hati Jebakan Korupsi Dalam Bentuk Gratifikasi Parsel

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) juga pejabat agar menolak segala bentuk gratifikasi terutama disaat menjelang Hari Raya Idul Fitri seperti saat ini.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, melalui keterangan tertulisnya. Rabu (20/4).

Pasalnya, gratifikasi  yang diberikan tersebut bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Selain mengingatkan ASN Ipi MAryati juga mengimbau kepala daerah dan kepala instansi pemerintahan untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

“Imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujarnya.

Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.

Permintaan itu disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, karena permintaan tersebut dapat menjadi indikator pada tindak pidana korupsi.

Ipi menjelaskan, jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolaknya maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Namun, terhadap penerimaan parcel berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.

“Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifiksi terkait Hari Raya.

“KPK menghimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 dan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif,” ucap Ipi. (kbe/rit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan