Operasi Payudara Gagal, Polisi Kejar Pelaku Penyuntikan hingga Sebrangi Lautan

LAMPUNG – Praktek operasi ilegal kembali terjadi, kali ini korbannya NH (38), warga Kecamatan Seputihagung, Lampung Tenga. Yang berniat memperindah dan memperbesar payudaranya dengan menjalani operasi suntik silikkon, namun operasi payudara gagal dan berakhir dirawat dirumah sakit.

NH menjalani operasi suntik silikon di sebuah salon kecantikan, namun ternyata yang menanganinya bukanlah seorang ahli sehingga kini menjadi korban karena payudaranya rusak.

Karena merasa dirugikan setelah menjadi korban dan justru mengalami kesakitan dan kondisinya harus dirawat di RS, akhirnya dia melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya didampingi Wakapolres Kompol Poelong Arsa Danu, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas menyatakan setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengamankan tersangka Khamim Khadafa alias Dafa (45), warga Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng. Akibat suntik silikon bukan dengan ahlinya, payudara korban rusak,” katanya.

Doffie menjelaskan, peristiwa terjadi pada 26 Februari 2022. Korban diantar anaknya untuk suntik silikon payudara. Setelah suntik silikon, korban merasakan kesakitan hingga demam.

Pada 3 Maret 2022, korban meminta tolong kepada asisten perawat bedah RS Mulia. Korban minta dirawat di rumah. Namun tak ada perubahan. “Akhirnya korban dibawa ke RS Harapan Bunda. Korban dirawat selama 9 hari,” ujarnya.

Dari keterangan pihak rumah sakit, kata Doffie, harus dilakukan operasi. Operasi ini berisiko tinggi. Pihak keluarga menolak dioperasi dan memilih dirawat di rumah.

“Pihak keluarga pun melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menambahkan setelah menerima laporan langsung bergerak.

“Kita gerebek di rumahnya, tersangka sudah tidak ada. Setelah dilacak, tersangka terdeteksi di Pulau Jawa, 27 Meret 2022. Kita langsung bergerak menangkap tersangka di Tangerang, 29 Maret 2022,” katanya.

Edi melanjutkan, tersangka terdeteksi di Kelurahan Situterate, Kecamatan Cikande, Serang, Banten. Namun, lokasi tempat praktik tersangka untuk membuka salon sudah tutup.

Logo Dafa Salon juga telah tutup. Tersangka sudah pindah lokasi.

“Tersangka terdeteksi di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten. Dibantu anggota Polsek Tigaraksa dan Polsek Cisoka untuk mencari tersangka. Didapat informasi tersangka selalu pindah-pindah,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan