Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Seperti diketahui, ia merupakan  oknum TNI tersebut adalah pelaku penabrak dan pembuang jenazah kedua sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Mereka menumpang mobil Isuzu Panther yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Handi-Salsabila yang mengarah ke Kabupaten Bandung.

Pasca kecelakaan itu, mereka membawa masuk tubuh Handi dan Salsabila. Kemudian melaju ke arah Limbangan.

Kendati demikian, bukannya membawa ke rumah sakit atau puskesmas terdekat, mereka membuang jenazah Handi dan Salsabila di sungai yang sudah masuk wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil temuan tim forensik diketahui bahwa saat terdakwa membuang jenazah tersebut, diduga salah satu korban masih hidup.

 

(jpnn)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan