Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuhan Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

Jabarekspres.com-  Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menghukum Kolonel Priyanto terdakwa pembunuhan penjara seumur hidup.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga diminta untuk memberikan pidana tambahan yakni memecatan dari dinas militer di TNI Angkatan Darat kepada Kolonel Infanteri Priyanto.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).

Wirdel menyebutkan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus maksimal terhadap terdakwa, karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Dengan kata lain terdakwa pembunuhan yakni Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Kemudian ia menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Dia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Kolonel Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan kematian dari korban pembunuhan.

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara.

Namun, untuk barang bukti berupa mobil, Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal memerintahkan supaya Kolonel Priyanto tetap ditahan.

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto adalah melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Seusai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Kolonel Priyanto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan