BANDUNG – Seorang guru dengan inisial S alias Ustad SS (39) di Madrasah yang berlokasi di Pangalengan, Kabupaten Bandung mencabuli belasan muridnya sejak 2017 silam.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya terhadap 12 muridnya yang semuanya masih di bawah umur.
“Murid-muridnya (korban) sampai saat ini jumlahnya adalah 12 orang,” papar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/4).
“Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun,” tambahnya.
Kusworo mengatakan, pelaku berprofesi sebagai guru ngaji di salah satu madrasah. Pelaku melakukan berbagai cara untuk mengelabui korbanya. Bahkan, ada yang dilakukan saat diajak bermalam oleh pelaku.
“Modus-modus yang dilakukan adalah yang pertama ketika muridnya telah belajar terlalu lama, sehingga diajak bermalam oleh gurunya tersebut. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut,” katanya.
Ada juga modus lain. Misalnya salah satu korban dilecehkan saat pelaku mengajak melakukan wisata berendam.
“Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut,” jelasnya.
Cara lain pelaku saat beraksi adalah melakukannya di kamar mandi. Dia akan membuntuti korbannya hingga bisa melampiaskan nafsu bejatnya di kamar mandi.
“Yang ketiga (modusnya) ketika itu muridnya tidak menginap, pada saat muridnya ke kamar mandi diikuti dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tadi,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun, dan ancaman hukuman denda Rp300 juta,” pungkasnya. (bbs)