Sejak 2020 Kasatpol PP Makassar Sudah Berencana Akan Bunuh Pegawai Dishub Tapi Gagal

Jabarekspres.com – Pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar Najamuddin Sewang ternyata telah mulai direncanakan Kasatpol PP Makassar sejak 2020.

“Tapi baru terlaksana sekarang,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (18/4).

Dia mengatakan, percobaan pembunuhan pernah dilakukan Kaasatpol PP Makassar pada 2020, namun gagal dan baru bisa merealisasikan niatnya itu di 2022 atau tepatnya pada Minggu (3/4) pagi, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA.

Dia mengungkapkan perencanaan pembunuhan pada tahun 2020 dengan menyuruh seseorang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban.

Namun pada saat itu gagal. Gagalnya pembunuhan di tahun itu, kata dia, dan semakin tingginya angka kasus Covid-19, kemudian tertunda hingga akhirnya berhasil dilaksanakan di awal puasa Ramadan.

“Katanya sih melemparkan sesuatu ke rumah korban, tapi gagal dan baru sekarang ini berhasil setelah direncanakan dengan matang,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena terbakar api cemburu. Korban diketahui mendekati kekasih gelap tersangka yang juga salah seorang pejabat eselon IV di Dishub Makassar berinisial R.

Menurutnya, baik korban, pelaku, dan perempuan yang diperebutkan itu, pernah satu kantor dengan korban di Dishub Makassar.

Tersangka Iqbal Asnan (IA) pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018 dan kemudian dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021.

“Ini cinta segitiga, hubungan terlarang. Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu,” katanya.

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial IA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.

IA bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (jawapos/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan