Kasatpol PP Makassar Tembak Pegawai Dishub Hingga Tewas, Wali Kota Tunjuk Pengganti

Jabarekspres.com – Tim Gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan mengamankan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar berinisial IA yang diduga terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan seorang pegawai Dishub Makassar tewas.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Sabtu (16/4), mengatakan Kasatpol PP Makassar itu ditangkap di rumahnya.

“Benar kita amankan,” ujar Budhi Haryanto melalui pesan singkat.

Pada saat penangkapan, IA langsung dinaikkan ke mobil Pajero Hitam dan digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan interogasi.

Terkait penangkapan tersebut, Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto segera menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).

Kebijakan itu menyusul Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA) diringkus polisi karena terlibat kasus pembunuhan berencana.

“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku. Oleh karena itu saya meminta agar para satpol yang ada tetap jalankan tugasnya seperti sedia kala dan maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar Ramdhan Pomanto, Minggu (17/4).

Dia mengatakan, tidak akan berkomentar banyak terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan. Wali kota menyerahkan penanganan itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Wali kota mengajak seluruh anggota Satpol PP Makassar untuk tetap fokus dan profesional dalam bekerja setelah penangkapan tersebut. Pihaknya secepatnya menetapkan Pjs Kasatpol PP.

Penunjukan Pjs, menurut dia, agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP. Rencananya Wali Kota Makassar akan menunjuk langsung penjabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

“Sementara kita menunggu aparat bekerja, saya akan komunikasi dengan para pejabat pemkot untuk menunjuk pejabat sementara menggantikan posisi Kasatpol PP Iqbal Asnan. Senin (18/4), kami umumkan siapa yang akan menjadi pimpinan,” pungkas Ramdhan. (jawapos/ant/ran)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan