Bolehkah Puasa Setengah Hari Bagi Orang Dewasa? Ingat, Haram Hukumnya!

Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat,”

(Lihat Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah, juz I, halaman 325).

Imam Asy-Syairazi menjelaskan, orang tua mesti memerintahkan anak-anaknya yang sudah berumur tujuh tahun untuk melaksanakan puasa.

Bahkan memukulnya jika tidak melaksanakan puasa di umur sepuluh tahun karena diqiyaskan pada masalah shalat.

Perihal memukul anak berumur sepuluh tahun yang tidak melaksanakan puasa adalah hasil dari qiyas dengan masalah shalat.

Yaitu jika anak yang berumur sepuluh tahun meninggalkan shalat, maka boleh ditegur dengan dipukul, tentunya pukulan yang ringan dan tidak menimbulkan luka, yang tujuannya untuk mendidik agar si anak mau melaksanakannya.

Tidak semua anak yang diperintahkan orangtuanya untuk berpuasa kuat melaksanakan puasa sehari penuh, semua butuh proses.

Melihat redaksi Imam Asy-Syairazi di atas, “apabila kuat” maka mengindikasikan bahwa menjalankan proses puasa dengan bertahap.

Dari setengah hari kemudian sehari penuh, adalah boleh karena anak kecil belum terkena taklif.

Namun dibarengi penjelasan bahwa hakikat waktu puasa adalah sampai waktu terbenamnya matahari atau azan Magrib tiba.

Kita bisa juga meniru salah satu sahabat Nabi dalam mendidik anaknya untuk membiasakan puasa, disebutkan dalam hadits Bukhari:

“Dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata bahwa suatu pagi di hari Asyura’, Nabi SAW mengutus seseorang mendatangi salah satu kampung penduduk Ansor untuk menyampaikan pesan,

‘Barangsiapa yang pagi hari telah makan, maka hendaknya ia puasa hingga Magrib, dan siapa yang pagi ini berpuasa maka lanjutkan puasanya.’

Rubayyi’ berkata, kemudian kami mengajak anak-anak untuk berpuasa, kami buatkan bagi mereka mainan dari kain.

Jika mereka menangis, maka kami beri mainan itu, begitu seterusnya sampai datang waktu berbuka,”

(Lihat Ibnu Hajar Al-‘Asqallani Asy-Syafî’i, Fathul Bârî Syarh Shahîhil Bukhâri, [Darul Ma’rifah, Beirut], juz IV, halaman 201).

Simpulan penjelasan di atas, puasa beduk atau puasa setengah hari diharamkan bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan