Bolehkah Puasa Setengah Hari Bagi Orang Dewasa? Ingat, Haram Hukumnya!

Jabarekspres.com – Bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa? Pertanyaan ini mendadak ramai dilontarkan saat memasuki bulan Ramadhan seperti tahun ini.

Lantas bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa? Ternyata dari perspektif Islam bagi yang telah baligh melakukan puasa setengah hari haram hukumnya.

Seperti kita ketahui bersama, puasa setengah hari ini menjadi salah satu cara yang kerap dipilih untuk mengajarkan anak-anak terkait kewajiban puasa Ramadhan.

Nah dengan puasa setengah hari, anak-anak yang belum baligh belajar untuk menahan lapar, dan haus layaknya orang dewasa yang menjalani puasa sehari penuh.

Saat seorang anak telah mampu menjalani puasa setengah hari, tak menutup kemungkinan ketika dewasa nanti akan bisa menunaikan kewajiban ibadah puasa.

Sehingga, jika ada pertanyaan bolehkah puasa setengah hari bagi orang dewasa? Tentu jawabannya sudah pasti tidak boleh apalagi tanpa ada udzur atau halangan seperti sakit.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Melansir NU Online, sebagaimana kita tahu bahwa hakikat waktu puasa dimulai dari Subuh hingga Magrib tiba.

Maka puasa setengah hari hukumnya haram bagi orang dewasa, sebab ia membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali ia memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka.

Sebagaimana yang disebutkan dalam kita Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:

“Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT,‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar),”

“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”

(Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Namun bagaimana jika puasa setengah hari diperuntukan bagi anak-anak sebagai sarana pendidikan baginya, supaya di kemudian hari ia dapat berpuasa sehari penuh.

Dalam Al-Muhadzzab disebutkan:

“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan