Rincian Biaya Haji 2022, Menag Tetapkan Sebesar Rp 39,8 Juta

Jabarekspres.com – Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang di bayar jemaah haji 2022 ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pun mnyebutkan rincian terkait biaya haji 2022 ini di pantau dari Youtube DPR RI.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Yandri.

Tak hanya itu, Yandri menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu, komponen lain dari BPIH yakni biaya protokol Kesehatan yang di sepakati pada tahun ini biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang di sepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan di bebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan di minta menambah pelunasan. Karena ini dapat di tanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” ucap Yandri.

Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang di bayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.

Jumlah itu di gunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669; Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta visa Rp 1.154.001.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan