LBH Jakarta Menilai Pemda Jawa Barat Membatasi Kebebasan Berpendapat Para Pelajar

Jabarekspres.com — Pemda Jawa Barat lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meluncurkan seruan kepada seluruh sekolah di bawahnya untuk memberitahu siswa agar tidak turun ke jalan terkait demo pada 11 April kemarin.

Kepala Disdik Jawa Barat Dedi Supandi menyebarkan surat himbauan didasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan.

Kendati demikian, LBH Jakarta menganggap himbauan Pemda Jawa Barat itu sebagai bentuk pembatasan mengemukakan pendapat para siswa, menurut catatan LBH yang berbasis di Jakarta dalam lamannya, Minggu (10/4/2022).

LBH Jakarta mengingatkan Pemda Jawa Barat seraya mengutip suatu temuan dari Survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan “62,9 Persen masyarakat Indonesia semakin Takut Mengeluarkan Pendapat”.

LBH Jakarta lantas menilai imbauan Pemda Jabar atas para pelajar kemarin semakin menguatkan temuan survei di atas.

Dengan kata lain, Surat Himbauan No: 1241/PW. 04.03-Cadisdik.Wil.II yang diterbitkan Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Bogor & Kota Depok yang ditujukan kepada para pelajar di Kota Bogor & Kota Depok adalah upaya menekan hak menyuarakan pendapat, menurut LBH Jakarta.

Lebih lanjut, LBH Jakarta menilai tindakan Pemda Jawa Barat itu merupakan pelanggaran bagi amanah konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Surat Himbauan Pemda Jawa Barat itu, menurut LBH Jakarta, tidak mengamini jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat, yang diamanatkan pula dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

Pun menurut LBH Jakarta, himbauan Pemerintah Daerah Jawa Barat itu tidak sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the rights of the child), Undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi penikmatan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tidak terkecuali bagi pelajar,” tulis LBH Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan