Daftar Hari Libur Tanggal Merah Mei 2022, Catat Tanggalnya!

Jabarekspres.com – Tanggal merah 2022 sudah resmi di tetapkan pemerintah, dalam kalender 2022 terdapat sejumlah hari besar nasional yang di jadikan tanggal merah di tahun ini termasuk pada bulan Mei mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB itu membahas libur yang jatuh pada tanggal merah 2022.

Berikut informasi mengenai daftar libur nasional Hari Besar Keagaaman dan libur Internasionl pada Mei 2022:

  • Minggu, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • Senin-Selasa, 2-3 Mei – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  • Senin, 16 Mei – Hari Raya Waisak 2566 BE
  • Kamis, 26 Mei – Kenaikan Isa Almasih

Libur nasional cuti bersama yang di putuskan Presiden pada Kalender Mei 2022. Cuti bersama masuk pada Kalender Mei 2022, dalam rangka libur nasional Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 2-3 Mei.

Pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tanggal merah 2 dan 3 Mei 2022, dan cuti bersama Idul Fitri pada 19 April, dan 4, 5 dan 6 Mei 2022.

Cuti bersama artinya libur panjang dalam rangka idul Fitri 1443 H di sambut gembira masyarakat, waktu tersebut di gunakan untuk pulang kampung atau mudik, setelah selama dua tahun lamanya Indonesia tidak merasakan mudik lebaran gara gara covid.

Itulah informasi mengenai tanggal merah pada bulan Mei 2022 ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan