Jabarekspres.com – Apakah Anda sudah mengetahui bagaimana cek resi tilang? jika belum berikut ini caranya yang bisa dilakukan secara cepat dan mudah.
Semua orang perlu mengecek resi tilang terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah besaran denda yang akan dibayarkan ketika sidang.
Resi tilang ini akan diberikan oleh petugas lalu lintas kepada pelanggar dengan bentuk slip tilang.
Saat ini Anda dapat mengecek resi tilang dengan cepat, mudah, dan bisa dilakukan secara online.
Sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkah untuk cek resi tilang secara online melalui situs Etilang.info.
1. Buka situs Etilang.info
2. Masukkan nomor resi tilang yang ada pada slip tilang
3. Setelah nomor resi dimasukkan, klik “cari”
4. Setelah itu akan muncul informasi kisaran denda yang harus dibayar
5. Bayar denda ke nomor rekening Bank BRI yang sudah ditentukan.
Setelah Anda mengetahui informasi denda tilang melalui cek resi, maka bisa langsung membayar denda tersebut dengan cara berikut ini:
Saat ini pembayaran bisa dilakukan melalui ATM Bank BRI dan Bank lainnya.
1. Masukkan kartu debit di ATM BRI dan PIN
3. Pilih menu Transaksi Lain, kemudian Pembayaran, Lainnya dan pilih BRIVA
4. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
5. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
6. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
7. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah
8. Kemudian struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Pembayaran tilang juga bisa dilakukan melalui Mobile Banking BRI, dan internet banking.
Akan tetapi, bila Anda tidak punya rekening Bank BRI, pembayaran denda bisa dilakukan melalui ATM Bersama atau mobile banking bank yang Anda miliki dengan memasukkan kode Bank BRI (002) yang disertai nomor pembayaran tilang.